Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah
Lembaga Bantuan Hukum
Jawa Tengah
Pusat Layanan GRATIS :
Konsultasi & Penyuluhan Hukum
Didirikan pada tanggal 01 Desember 1991
Akta Notaris No 6 tanggal 19 Februari 1999
Register Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : No 40 / LBH / 1999 Tanggal 29 Mei 1999
Badan Hukum : SK Menkum & HAM RI No C - HT 01.09.120 Tanggal 11 November 2004
KANTOR - KANTOR CABANG LBH JAWA TENGAH
KOMISI - KOMISI
DIVISI - DIVISI
Akta Notaris No 6 tanggal 19 Februari 1999
Register Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : No 40 / LBH / 1999 Tanggal 29 Mei 1999
Badan Hukum : SK Menkum & HAM RI No C - HT 01.09.120 Tanggal 11 November 2004
KANTOR - KANTOR CABANG LBH JAWA TENGAH
Ungaran
[Kab. Semarang - Grobogan [Purwodadi] - Kendal - Kudus - Pati - Jepara -
Klaten - Surakarta - Sragen - Kebumen - Magelang - Purworejo -
Temanggung - Wonosobo - Cilacap - Banjarnegara - Purwokerto/Banyumas -
Pemalang - Pekalongan - Tegal - Batang
KOMISI - KOMISI
Perlindungan
Buruh & Pekerja - Perlindungan Wanita & Anak - Pemberantasan
Korupsi - Hak Asasi Manusia [HAM] - Politik & Pemerintahan -
Pertanahan & Lingkungan Hidup
DIVISI - DIVISI
Penyelidikan & Litigasi - Penyuluhan & Non Litigasi - Penelitian - Pengembangan Organisasi & Tata Laksana
Pelayanan
* KONSULTASI HUKUM GRATIS : Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
* PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI : Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
* PENYELESAIAN PERMASALAHAN : Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
* PENDAMPINGAN HUKUM
* PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI : Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
* PENYELESAIAN PERMASALAHAN : Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
* PENDAMPINGAN HUKUM
Area Practice
* Hukum Pidana
Meliputi
perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan /
jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan
Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, dan lain-lain.
* Hukum Perdata Umum ( Privat Law )
Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa,
Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ),
titip jual, dan lain-lain.
* Ketenagakerjaan ( Employment )
Audit
Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum
Ketenagakerjaan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan
tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja,
Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain
sebagainya.
* Perlindungan Konsumen ( Consumers Law )
Pengaturan
Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan
Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya
iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang
merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
* Hukum Keluarga ( Family Law )
Mengajukan
permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai
negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia
), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (
Gono-gini ), dan lain-lainya.
* Pertanahan ( Land Matter )
Sengketa
kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah
oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat
ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah
lainnya.
Client
Untuk mendapat pelayanan hukum dari
kami atau meminta jasa kami untuk mengurus permasalahan hukum, klien
bisa datang langsung ke Kantor Praktek Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah
[LBH JATENG] atau melalui telephone dengan syarat dan ketentuan
tertentu sesuai perjanjian.
Posted by Andi Seti
on 10.12. Filed under
bantuan hukum,
lbh jateng,
lbh jawa tengah,
sponsor1
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response