andi seti DEALER PARABOLA Digital: Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah
|

Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum 
Jawa Tengah

Pusat Layanan GRATIS :

Konsultasi & Penyuluhan Hukum

Didirikan pada tanggal 01 Desember 1991
Akta Notaris No 6 tanggal 19 Februari 1999
Register Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : No 40 / LBH / 1999 Tanggal 29 Mei 1999
Badan Hukum : SK Menkum & HAM RI No C - HT 01.09.120 Tanggal 11 November 2004

KANTOR - KANTOR CABANG LBH JAWA TENGAH
Ungaran [Kab. Semarang - Grobogan [Purwodadi] - Kendal - Kudus - Pati - Jepara - Klaten - Surakarta - Sragen - Kebumen - Magelang - Purworejo - Temanggung - Wonosobo - Cilacap - Banjarnegara - Purwokerto/Banyumas - Pemalang - Pekalongan - Tegal - Batang

KOMISI - KOMISI
Perlindungan Buruh & Pekerja - Perlindungan Wanita & Anak - Pemberantasan Korupsi - Hak Asasi Manusia [HAM] - Politik & Pemerintahan - Pertanahan & Lingkungan Hidup

DIVISI - DIVISI
Penyelidikan & Litigasi - Penyuluhan & Non Litigasi - Penelitian - Pengembangan Organisasi & Tata Laksana

Pelayanan

* KONSULTASI HUKUM GRATIS : Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
* PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI : Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
* PENYELESAIAN PERMASALAHAN : Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
* PENDAMPINGAN HUKUM

Area Practice

* Hukum Pidana
Meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, dan lain-lain.
* Hukum Perdata Umum ( Privat Law )
Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.
* Ketenagakerjaan ( Employment )
Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
* Perlindungan Konsumen ( Consumers Law )
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
* Hukum Keluarga ( Family Law )
Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.
* Pertanahan ( Land Matter )
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

Client

Untuk mendapat pelayanan hukum dari kami atau meminta jasa kami untuk mengurus permasalahan hukum, klien bisa datang langsung ke Kantor Praktek Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah [LBH JATENG] atau melalui telephone dengan syarat dan ketentuan tertentu sesuai perjanjian.

 

Klik..!! :
Posted by Andi Seti on 10.12. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Pengikut

Blog Archive

Berminat Menjadi Reseller / Sub Dealer

E-mail :
Nama :
No. Hp :
Kota :

konfirmasi akan terkirim

ke alamat email Anda

Recently Commented

Recently Added